KOMPAS.TV - Berawal dari banyaknya barang sitaan yang merugikan negara, Kejaksaan Agung membentuk Badan Pemulihan Aset, yang berfungsi mengkoordinir unit-unit pengelola aset di setiap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan pola kerja transparan, akuntabel, dan terstruktur.
Lalu bagaimana Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja?
Saksikan selengkapnya dalam "Jurnal Adhyaksa: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia", pada video berikut ini! #Ad