PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM----Puluhan massa melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang.
Belakangan diketahui massa aksi ini berasal dari para keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil Palembang, yang protes bahwa keempat anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku sebenarnya.
Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
"Point pertama,, ke-empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,"ujarnya kepada awak media.
Poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini.
"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu,"katanya
Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat.
lebih lanjut, Selasa(1/9/2024) besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.
"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka,"tutupnya.
Belakangan diketahui massa aksi ini berasal dari para keluarga tersangka anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil Palembang, yang protes bahwa keempat anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku sebenarnya.
Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
"Point pertama,, ke-empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,"ujarnya kepada awak media.
Poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini.
"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu,"katanya
Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat.
lebih lanjut, Selasa(1/9/2024) besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.
"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka,"tutupnya.
Category
🗞
Berita