• bulan lalu
SENANGSENANG.ID - Pada tanggal 2 Oktober 1988 malam, Sri Sultan Hamengku Buwono IX meninggal dunia, saat berkunjung ke Amerika Serikat. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya di George Washington University Medical Center.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah Wakil Presiden RI ke-2 setelah Muhammad Hatta, yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang turut berperan dalam berdirinya Negara Indonesia.

Ketika sebuah negara baru lahir di negeri ini, 17 Agustus 1945, dengan dikumandangkannya proklamasi oleh Soekarno dan Moh Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX segera mengambil sikap.

Dua hari setelah proklamasi, beliau mengirim telegram ucapan selamat kepada para proklamator. Dua minggu setelahnya, tepatnya tanggal 5 September 1945, beliau bersama Paku Alam VIII, mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Yogyakarta dengan demikian resmi memasuki abad modernnya, dimana dia bukan lagi sebuah entitas negara sendiri, tetapi bagian dari negara republik.

Langkah beliau yang didukung sepenuhnya oleh rakyatnya ini, di kemudian hari dibuktikan dengan pengabdian yang total.

Ketika negara yang baru lahir ini menghadapi tekanan dari pemerintah kolonial yang datang kembali, beliau mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa Yogyakarta siap menjadi ibukota negara Republik yang baru berdiri tersebut.

Peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX terhadap republik juga ditunjukkan melalui dukungan finansial.

Selama pemerintahan republik berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton, mulai dari gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri.

Sri Sultan HB IX wafat pada 2 Oktober 1988, dan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja-raja di Imogiri, diiringi oleh lautan massa yang ikut berduka.

Pada saat itu, pohon beringin Kyai Wijayandaru di Alun-alun Utara, mendadak roboh, seakan pertanda duka yang mendalam.

Berdasar SK Presiden Repulik Indonesia Nomor 053/TK/Tahun 1990, pada tanggal 30 Juli 1990, atas jasa-jasa beliau kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.**

Sumber: kratonjogja.id

Kunjungi juga YouTube SenangsenangTV, jangan lupa bantu subscribe dan like, agar kami semakin senang menyajikan berita-berita yang menyenangkan.

Dianjurkan