• bulan lalu
CIREBON, KOMPASTV - Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso buka suara usai sidang PK Sudirman berlangsung, pada Jumat (4/10/2024).

Jutek menyebut sidang PK Sudirman singkat dan sederhana karena berlangsung selama tiga hari.

Namun kesaksian Sudirman mematahkan seluruh hasil putusan sidang di tahun 2017, terkait tidak terbuktinya SMS yang mengajak adanya pembunuhan berencana.

"Kalau ada bisa mengikuti kasus PK Sudirman, sederhana, cepat, sarat dengan kesimpulan, kami membuktikan banyak hal. SMS dari Dani? Dani enggak pernah ditangkap," kata Jutek.

Lebih lanjut ia juga meragukan Sudirman disebut sebagai anggota geng motor.

"Secara fisik mungkinkah Sudirman jadi anggota club motor, introvert itu kan pendiam, kalau dia aktor dia aktif mempengaruhi orang, supaya tujuannya sama-sama.

Ada motif Dani ke Sudirman, kasih ke Saka, 8 lain motifnya apa? Ini yang harus kita bongkar," jelasnya.

Video Editor: Galih

#pksudirman #pncirebon #vinacirebon

Baca Juga [FULL] Keterangan Dedi Mulyadi hingga Ahli Hukum Pidana di Sidang PK Sudirman di https://www.kompas.tv/video/543608/full-keterangan-dedi-mulyadi-hingga-ahli-hukum-pidana-di-sidang-pk-sudirman



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/543610/kuasa-hukum-sudirman-ungkap-kejanggalan-hasil-putusan-kasus-vina-di-2016

Dianjurkan