• 2 bulan yang lalu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan obat bahan alam alias obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Tak main-main obat tradisional ilegal ini mengandung obat perangsang sildenafil hingga paracetamol.

Obat tradisional ini diedarkan toko jamu seduh di Jawa Barat khususnya di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Barang bukti obat tradisional yang dijual dalam bentuk jamu ini berhasil disita BPOM sebanyak sebanyak 218 item atau 217.475 pieces dengan nilai uang sekitar Rp8,1 miliar.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat mpaun manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung BKO. Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).

Tidak hanya sildenafil sitrat yang umumnya digunakan dokter untuk mengobati disfungsi ereksi alias obat kuat, tapi ada juga fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang umumnya merupakan obat nyeri atau anti peradangan.

Sederet obat yang terkandung dalam jamu ini seharusnya tidak dikonsumsi sembarangan, karena harus menggunakan resep dokter dan bisa menyebabkan efek samping berbahaya.

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

Dianjurkan