PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA yakni IS(16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Palembang.
Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa(7/10/2024) berlangsung tertutup dan JPU menyatakan, IS terbukti secara sah dan menyakinkan bersama sama melakukan penganiayaan dan rudapaksa hingga menyebabkan korban AA meninggal dunia.
Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa(7/10/2024) berlangsung tertutup dan JPU menyatakan, IS terbukti secara sah dan menyakinkan bersama sama melakukan penganiayaan dan rudapaksa hingga menyebabkan korban AA meninggal dunia.
Category
🗞
Berita