• tahun lalu
PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA yakni IS(16) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Palembang.

Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa(7/10/2024) berlangsung tertutup dan JPU menyatakan, IS terbukti secara sah dan menyakinkan bersama sama melakukan penganiayaan dan rudapaksa hingga menyebabkan korban AA meninggal dunia.

Dianjurkan