SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang balita di Semarang, Jawa Tengah mengalami luka di sekujur tubuh setelah dianiaya oleh seorang asisten rumah tangga selama 2 bulan terakhir. Pelaku tega menganiaya anak majikannya karena kelelahan.
Kejadian penganiayaan balita ini kembali terjadi dan kali ini pelakunya adalah orang terdekat yang sehari-hari menemani serta menjaganya, yaitu asisten rumah tangga atau pengasuh.
Berkat rekaman CCTV di rumah, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selama 2 bulan terakhir, ia telah menganiaya anak yang seharusnya ia asuh dan jaga dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab.
Pelaku tega menganiaya balita berusia 3,5 tahun tersebut karena merasa kelelahan.
Akibat penganiayaan yang sering dilakukan oleh pengasuhnya, korban mengalami sejumlah luka memar di bibir, bagian tubuh lainnya, serta tangan yang terkilir.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV rumah, pakaian, dan botol minuman sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kriminal #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/544460/asisten-rumah-tangga-di-semarang-tega-aniaya-anak-majikan-karena-kelelahan
Kejadian penganiayaan balita ini kembali terjadi dan kali ini pelakunya adalah orang terdekat yang sehari-hari menemani serta menjaganya, yaitu asisten rumah tangga atau pengasuh.
Berkat rekaman CCTV di rumah, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selama 2 bulan terakhir, ia telah menganiaya anak yang seharusnya ia asuh dan jaga dengan penuh kasih sayang serta tanggung jawab.
Pelaku tega menganiaya balita berusia 3,5 tahun tersebut karena merasa kelelahan.
Akibat penganiayaan yang sering dilakukan oleh pengasuhnya, korban mengalami sejumlah luka memar di bibir, bagian tubuh lainnya, serta tangan yang terkilir.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV rumah, pakaian, dan botol minuman sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kriminal #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/544460/asisten-rumah-tangga-di-semarang-tega-aniaya-anak-majikan-karena-kelelahan
Category
🗞
Berita