Pelatih Renang yang Tendang Wanita Viral di Asahan Dituntut 7 Bulan

  • kemarin dulu
Inilah video viral amatir beberapa waktu lalu saat seorang pelatih renang di Kabupaten Asahan Sumatera Utara menendang seorang wanita di kolam renang hingga pingsan dan terjatuh ke dasar kolam.

Adapun, pelaku kini sudah disidangkan bernama Jaimas Simaremare, yang didakwa melakukan penganiayaan dan dituntut Jaksa 7 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut, Agus Tri Ichwan dihadapan terdakwa yang mengikuti secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/10/2024).

Dalam dakwaannya jaksa menyebut terdakwa Jaimas Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 1 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.

Menurut jaksa penuntut terdapat hal yang meringankan atas tuntutan tersebut yakni penganiayaan itu menimbulkan memar pada korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa pelatih renang yang berprestasi, belum pernah dipidana dan berkelakuan baik.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Halida Rahardhini ini setelah Jaimas Simaremare dengan seksama mendengarkan tuntutan jaksa kemudian mempersilahkan terdakwa dan kuasahukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan pekan depan.

Kuasa hukum korban, Trybrata Purba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa itu menurutnya berlebihan sebab korban tidak mengalami luka serius dan bisa beraktifitas seperti biasa.

Selain itu, pihak terdakwa juga melakukan upaya semaksimal mungkin untuk perdamaian apalagi keduanya merupakan sama-sama pelatih renang, namun dari korban menolaknya.

Sebelumnya, video viral pelatih renang yang menendang guru wanita olahraga di Kabupaten Asahan terjadi di kolam renang Sabty Garden, Kisaran Barat pada Jumat (2/8) lalu.

Korban bernama Asliani Siregar dalam video tersebut terlihat sebanyak empat kali ditendang oleh pelaku hingga pingsan dan tercebur masuk ke dalam sebelum akhirnya ditolong oleh penjaga kolam.

Adapun, penganiayaan ini berawal dari perselisihan tarif harga melatih renang antara keduanya. "Saya sudah 3 tahun melatih di Kolam Sabty, dan Ibu Asliyani 2 tahun. Di berjalannya waktu saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya (melatih renang) 500 (ribu) sementara saya satu gaya 500," ujar Jaimas saat memberikan keterangan dalam konfensi pers di Polres Asahan beberapa waktu lalu.

Dianjurkan