Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, memutuskan hukuman ringan untuk 3 terdakwa lain, di kasus pembunuhan dan rudapaksa remaja putri, AA (13) di Talang Kerikil Palembang.
Sebelumnya pelaku utama yang jadi otak pembunuhan IS (16), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara ketiga pelaku lagi, MZ (13), MS (12), dan ABH (12), yang masing-masing diputuskan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Padahal JPU menuntut ketiganya dengan hukuman 5 tahun dan 10 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eduard, SH, MH tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menuntut hukuman mati untuk pelaku IS serta ketiga terdakwa ABH lain.
Sebelumnya pelaku utama yang jadi otak pembunuhan IS (16), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara ketiga pelaku lagi, MZ (13), MS (12), dan ABH (12), yang masing-masing diputuskan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Padahal JPU menuntut ketiganya dengan hukuman 5 tahun dan 10 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eduard, SH, MH tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menuntut hukuman mati untuk pelaku IS serta ketiga terdakwa ABH lain.
Category
🗞
Berita