• bulan lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Alexander Marwata seharusnya diperiksa kemarin, Jumat (11/10/2024).

Namun, Alexander Marwata meminta pemeriksaan ditunda karena menjalani dinas.

Polda Metro Jaya pun mengirimkan kembali undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata pada Selasa (15/10) mendatang.

Alexander Marwata dimintai klarifikasi soal dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 36 tentang KPK menjelaskan larangan pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Irjen Karyoto mengatakan dua kasus itu merupakan utangnya.

Baca Juga Polda Metro Tunda Periksa Alexander Marwata hingga Selasa 15 Oktober 2024: AM Sedang Dinas Luar di https://www.kompas.tv/nasional/545059/polda-metro-tunda-periksa-alexander-marwata-hingga-selasa-15-oktober-2024-am-sedang-dinas-luar

#alexandermarwata #kpk #gratifikasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/545363/kapolda-metro-jaya-janji-tuntaskan-kasus-firli-bahuri-dan-alexander-marwata

Dianjurkan