• 13 jam yang lalu
BANYUMAS, KOMPAS TV - Seorang paruh baya berusia 57 tahun yang merupakan perangkat desa dengan posisi kayim, yakni seseorang yang ditunjuk mengurus dan mengkoordinasikan ketika terjadi musibah kematian di salah satu desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Pelaku diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun hingga hamil, bahkan perbuatan pelaku pernah dilakukan di masjid.

Dalam melakukan aksinya, korban diiming-imingi uang oleh pelaku agar tidak membocorkan perbuatannya. Polisi mengatakan, korban sempat melawan namun tak kuasa dengan tenaga pelaku.

"Benar bahwa tersangka saat melakukan perbuatan tersebut masih menjadi perangkat desa dimana jabatannya adalah seorang kayim di desa setempat. L (16) si korban benar sudah hamil empat bulan dan masih dibawah umur," jelas Iptu Sigit Harmoko, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#banyumas #perangkatdesa #pelecehan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546502/perangkat-desa-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Dianjurkan