• kemarin
Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan Eksekusi lahan tanah darat seluas lebih kurang 3072 M² di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara atas pemohon eksekusi bernama Amrick warga Medan dengan Nomor 3/Pdt.Eks-Konstatering/2024/PN Srh, pada Kamis 17 Oktober 2024.

Pelaksanana Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks-Konstatering/2024/PN Srh, Jo. Nomor 946 PK/Pdt/2023, Jo. Nomor 1441 K/Pdt/2022, Jo. Nomor 473/Pdt/2020/PT MDN dan Jo. Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Srh. Adapun keenam para tergugat yang kini menjadi termohon eksekusi yakni, Ramlan, ahli waris Alm Ramli, Ramlah, Ramsa, Ramso Gatot, Ahli Waris Alm Samsuddin, dan Ahli Waris Almh Suyanti.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari perosnil Polres Serdag Beadagai dan Polsek Perbaungan. Seluruh bangunan yang ada dilahan tersebut berhasil dirubuhkan dengan mengunkan alat berat, dan proses eksekusi berjalan lancer walau sempat terjadi pertengkaran antara penghuni rumah yang akan di eksekusi dengan petugas dari PN Sei Rampah.

Rajinder Singh S.H kuasa hukum Amrick mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai sehingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar. Terhadap para termohon eksekusi, Rajinder Singh S.H mengatakan pihaknya berkenan memberikan kompensasi terhadap para tergugat.

Soal uang kompensasi tentu kami sampai saat ini berkenan untuk memberikan uang kompensasi itu kepada pihak termohon, uang kompensasi itu untuk sewa rumah para tergugat untuk dalam waktu setahun kepada enam kepala keluarga.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan