• 1 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. MA juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald.

Keputusan ini dibacakan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers pada Kamis (24/10) pagi.

Merespons tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap, Mahkamah Agung kini memberhentikan sementara ketiganya.

Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ketiga hakim tersebut terancam dipecat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka setelah ketiganya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, serta percakapan antar-tersangka sebagai barang bukti.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Erin Tua Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga suap diterima ketiga hakim tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, dan percakapan antar-tersangka.

Penyidik Kejagung juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tiga hakim pembebas Ronald Tannur.

Baca Juga Terbaru! Situasi Akmil Magelang Sambut Presiden, Wapres, dan Jajaran Kabinet Merah Putih di https://www.kompas.tv/nasional/548332/terbaru-situasi-akmil-magelang-sambut-presiden-wapres-dan-jajaran-kabinet-merah-putih

#ronaldtannur #hakimpnsurabaya #kasussuapronaldtannur #pnsurabaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548333/di-balik-vonis-bebas-ronald-tannur-tiga-hakim-pn-surabaya-terima-suap-lewat-pengacara

Dianjurkan