• 14 jam yang lalu
SUKOHARJO, KOMPAS.TV- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menegaskan belum melakukan PHK setelah adanya putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Diketahui perusahaan dan kegiatan karyawan masih berjalan normal. Pihak Sritex justru akan mengajukan kasasi atas putusan pailit ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan PN Niaga Semarang per tanggal 20 Oktober 2024 Sritex grup dinyatakan pailit.

Kendati demikian, operasional perusahaan masih berjalan seperti biasanya.

General Manager HRD Sritex Group Hario Ngadiyono menegaskan, para karyawan tak perlu memikirkan soal sengketa yang terjadi. Sebab kata hario, semua sudah ada yang menyelesaikannya.

Baca Juga Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA di https://www.kompas.tv/ekonomi/548668/dinyatakan-pailit-sritex-ajukan-kasasi-ke-ma

Editor Video: Dawud Majid

#sritexpailit#sritex#ptsritex

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548727/sritex-pailit-hrd-karyawan-fokus-kerja-tak-perlu-pikir-soal-sengketa

Dianjurkan