• 2 menit yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof diduga menerima suap dari Lisa Rahmad, kuasa hukum Ronald Tannur dalam penanganan kasus pembunuhan Dini Sera di tingkat kasasi.

Suap ini sebagai upaya untuk tetap menetapkan Ronald Tannur tak bersalah pada tingkat kasasi.

Kuasa hukum Ronald Tannur menyampaikan kepada Zarof bahwa mereka akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, serta fee Rp1 miliar bagi Zarof.

Di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas seberat 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp996 miliar atau hampir Rp1 triliun.

Zarof Ricar memulai kariernya di Mahkamah Agung sebagai staf biasa sejak tahun 1989.

Kasus ini bermula saat Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini dibebaskan dari segala dakwaan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada (24/07/2024).

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukuman 5 tahun penjara bagi Ronald Tannur.

Eksekusi segera dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Meski demikian, kejaksaan mengaku sudah berupaya mencari dan melayangkan surat pemanggilan untuk Ronald Tannur.

Kejaksaan mengaku telah berupaya mencari Ronald Tannur dan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi.

Sebelumnya, kejaksaan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung juga menangkap Lisa Rahmad, kuasa hukum Ronald Tannur, yang diduga menyuap tiga hakim tersebut.

Dalam penangkapan itu, Kejagung menyita uang dan dokumen yang diduga terkait suap senilai Rp20 miliar.

Baca Juga Terkuak! Harta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/548777/terkuak-harta-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur

#suaphakim #ronaldtannur #ekspejabatma

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548812/eks-pejabat-ma-zarof-ricar-ditangkap-suap-rp5-miliar-diduga-untuk-bebaskan-ronald-tannur

Dianjurkan