JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, seperti pekerja kontrak yang dibolehkan maksimal 5 tahun.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dari organisasi buruh.
MK menilai beberapa aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan aturan lainnya.
Baca Juga Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru di https://www.kompas.tv/nasional/551050/putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-airlangga-akan-siapkan-regulasi-baru
#mk #ciptakerja #gugatan #buruh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551053/mk-kabulkan-gugatan-uu-ciptaker-klaster-ketenagakerjaan-dicabut
Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, seperti pekerja kontrak yang dibolehkan maksimal 5 tahun.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dari organisasi buruh.
MK menilai beberapa aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan aturan lainnya.
Baca Juga Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Airlangga: Akan Siapkan Regulasi Baru di https://www.kompas.tv/nasional/551050/putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-airlangga-akan-siapkan-regulasi-baru
#mk #ciptakerja #gugatan #buruh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551053/mk-kabulkan-gugatan-uu-ciptaker-klaster-ketenagakerjaan-dicabut
Category
🗞
Berita