• 3 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas putusan tersebut, keluarga Dante sempat emosi usai persidangan berlangsung.

Protes ini disampaikan oleh pihak keluarga Dante dan rekan Tamara Tyasmara setelah pembacaan vonis berlangsung.

Mereka menilai pelaku pembunuh Dante, Yudha Arfandi, seharusnya diberi hukuman mati.

Ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara, mengatakan bahwa selama apapun vonis yang diterima terdakwa, tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante.

Tamara mengaku menyerahkan semua keputusan hukum kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga Terkini! Situasi Pengungsian Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Belum Ada Fasilitas MCK di https://www.kompas.tv/regional/551112/terkini-situasi-pengungsian-warga-terdampak-erupsi-gunung-lewotobi-belum-ada-fasilitas-mck

#dante #anaktamara #pembunuhananaktamara #pembunuhandante #jakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551125/yudha-pelaku-pembunuhan-dante-divonis-20-tahun-penjara-tamara-dan-keluarga-harusnya-hukuman-mati

Dianjurkan