• 5 menit yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap prostitusi online melalui aplikasi kencan Michat.

Baca Juga Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 217 Perkara Hukum di https://www.kompas.tv/regional/551427/kejari-musnahkan-barang-bukti-dari-217-perkara-hukum

Dari pengungkapan ini 2 orang tersangka berinisial AP dan DA yang berperan sebagai muncikari dan pengguna jasa seks komersil berhasil ditangkap.

Modusnya tersangka AP yang masih berusia 18 tahun ini menjajakan wanita melalui aplikasi Michat dengan harga ratusan ribu rupiah dan mirisnya korban hanya mendapat bagian bayaran sebesar 50 ribu rupiah untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

Dari pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah ponsel genggam dan alat kontrasepsi.

Atasperbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini guna mengungkap adanya tersangka lainnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551433/polisi-tangkap-muncikari-prostitusi-online-di-aplikasi-michat

Dianjurkan