Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan piutang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara strategis mampu mendorong perekonomian nasional.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) pada Selasa 5 November 2024 lalu.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi UMKM di sektor ini yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lain seperti mode/busana, kuliner dan industri kreatif.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) pada Selasa 5 November 2024 lalu.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi UMKM di sektor ini yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lain seperti mode/busana, kuliner dan industri kreatif.
Category
🗞
Berita