• kemarin dulu
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemindahan terpidana mati, Mary Jane, ke Filipina.

Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberi pengurangan hukuman kepada Mary Jane.

Yusril menyebut, pemindahan terpidana mati Mary Jane dilakukan setelah ada permohonan dari pemerintah Filipina.

Menurut Yusril, Mary Jane akan melanjutkan hukumannya di Filipina dan pemindahannya diproses pada bulan depan.



#maryjane #filipina #yusrilihzamahendra

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/554784/menko-yusril-ihza-mahendra-benarkan-pemindahan-mary-jane-ke-filipina-tak-ada-grasi

Dianjurkan