SEMARANG, KOMPS.TV - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding menyebutkan para pekerja migran Indonesia tersebar di 100 negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong.
Banyaknya pekerja migran yang ilegal atau tidak terdaftar, yang jumlahnya mencapai lebih dari 5 juta orang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Pekerja migran Indonesia ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi, dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, karena keberangkatannya tidak prosedural. Mayoritas pekerja migran Indonesia yang ilegal, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni.
"Kalau pekerja migran secara keseluruhan ada 5 juta yang terdaftar, dan yang tidak terdaftar lebih dari 5 juta, itu menjadi proyek kita, yang sudah terdaftar tidak masalah. Karena yang tidak terdaftar ini, rata-rata banyak yang lost skill, jadi di sana rentan terhadap eksploitasi," jelas Abdul.
Pekerja migran Indonesia sendiri memiliki sebutan resmi, yaitu Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Istilah TKI tidak lagi digunakan, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
#menterippmi #pekerjamigran #tki
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554845/menteri-ppmi-5-juta-lebih-pekerja-migran-ilegal-di-luar-negeri
Banyaknya pekerja migran yang ilegal atau tidak terdaftar, yang jumlahnya mencapai lebih dari 5 juta orang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Pekerja migran Indonesia ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi, dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, karena keberangkatannya tidak prosedural. Mayoritas pekerja migran Indonesia yang ilegal, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni.
"Kalau pekerja migran secara keseluruhan ada 5 juta yang terdaftar, dan yang tidak terdaftar lebih dari 5 juta, itu menjadi proyek kita, yang sudah terdaftar tidak masalah. Karena yang tidak terdaftar ini, rata-rata banyak yang lost skill, jadi di sana rentan terhadap eksploitasi," jelas Abdul.
Pekerja migran Indonesia sendiri memiliki sebutan resmi, yaitu Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Istilah TKI tidak lagi digunakan, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
#menterippmi #pekerjamigran #tki
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554845/menteri-ppmi-5-juta-lebih-pekerja-migran-ilegal-di-luar-negeri
Category
🗞
Berita