JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengambil kebijakan pemindahan narapidana kepada terpidana mati, Mary Jane ke Filipina.
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Artinya, Mary Jane akan meneruskan hukuman pidananya di Filipina.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut keputusan pemerintah untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina adalah hal biasa dalam dunia diplomasi.
Langkah itu dilakukan selama ada landasan hukum yang jelas serta memperhatikan benefit untuk Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan selain Mary Jane saat ini pemerintah sedang menkaji permohonan sejumlah negara untuk memindahkan narapidana ke negaranya masing-masing.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah juga tengah berupaya untuk mengembalikan narapidana warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia.
Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Dalam persidangan, Mary Jane divonis hukuman mati.
Tahun 2015, Mary Jane akan menjalani eksekusi hukuman mati.
Tetapi eksekusi ditunda setelah Presiden Jokowi menerima surat dari Filipina atas dugaan kasus perdagangan manusia.
Dan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pemindahan narapidana Mary Jane ke Filipina.
Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024.
Baca Juga Proses Pemulangan Mary Jane Terpidana Mati dari Indonesia, Presiden Filipina: Negosiasi Panjang di https://www.kompas.tv/nasional/554856/proses-pemulangan-mary-jane-terpidana-mati-dari-indonesia-presiden-filipina-negosiasi-panjang
#maryjane #terpidanamati #filipina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554881/terpidana-mati-mary-jane-dipulangkan-menko-yusril-hukuman-dilanjutkan-di-filipina
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Artinya, Mary Jane akan meneruskan hukuman pidananya di Filipina.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut keputusan pemerintah untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina adalah hal biasa dalam dunia diplomasi.
Langkah itu dilakukan selama ada landasan hukum yang jelas serta memperhatikan benefit untuk Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan selain Mary Jane saat ini pemerintah sedang menkaji permohonan sejumlah negara untuk memindahkan narapidana ke negaranya masing-masing.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah juga tengah berupaya untuk mengembalikan narapidana warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia.
Mary Jane ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Dalam persidangan, Mary Jane divonis hukuman mati.
Tahun 2015, Mary Jane akan menjalani eksekusi hukuman mati.
Tetapi eksekusi ditunda setelah Presiden Jokowi menerima surat dari Filipina atas dugaan kasus perdagangan manusia.
Dan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pemindahan narapidana Mary Jane ke Filipina.
Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024.
Baca Juga Proses Pemulangan Mary Jane Terpidana Mati dari Indonesia, Presiden Filipina: Negosiasi Panjang di https://www.kompas.tv/nasional/554856/proses-pemulangan-mary-jane-terpidana-mati-dari-indonesia-presiden-filipina-negosiasi-panjang
#maryjane #terpidanamati #filipina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554881/terpidana-mati-mary-jane-dipulangkan-menko-yusril-hukuman-dilanjutkan-di-filipina
Category
🗞
Berita