Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa mahasiswa yang terdampak judi online dianggap sebagai korban praktik ilegal tersebut. Perguruan tinggi diinstruksikan untuk menyediakan upaya rehabilitasi, termasuk perawatan mental bagi mereka yang mengalami gangguan serius. Proses rehabilitasi melibatkan penanganan trauma oleh psikolog guna memulihkan kondisi mental dan memastikan mereka tidak kembali terjebak dalam aktivitas judi online.
Category
🗞
Berita