JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
Untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Baca Juga UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi di https://www.kompas.tv/nasional/557862/ump-2025-naik-6-5-persen-menaker-sebut-pengusaha-tidak-protes-lagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/557943/full-kemnaker-resmi-keluarkan-aturan-ump-2025-naik-6-5-begini-rinciannnya
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
Untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Baca Juga UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi di https://www.kompas.tv/nasional/557862/ump-2025-naik-6-5-persen-menaker-sebut-pengusaha-tidak-protes-lagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/557943/full-kemnaker-resmi-keluarkan-aturan-ump-2025-naik-6-5-begini-rinciannnya
Category
🗞
Berita