AUSTRALIA, KOMPAS.TV - Australia secara resmi melarang anak-anak menggunakan media sosial, menjadikannya negara pertama yang mengesahkan larangan ini.
Melalui keputusan bersejarah, Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Setelah itu, siapa pun yang berusia 16 tahun atau lebih muda akan diblokir dari penggunaan platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Pelarangan media sosial ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.
Aturan ini juga mengharuskan platform media sosial untuk bertanggung jawab atas denda hingga 50 juta dolar Australia (setara Rp 500 miliar) jika gagal secara sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan bahwa undang-undang tersebut mendukung orang tua yang khawatir dengan dampak buruk dunia maya terhadap anak-anak mereka.
Albanese juga menginginkan agar anak-anak muda Australia melepaskan ponsel mereka dan mulai terbiasa dengan aktivitas fisik, serta lebih sering melakukan pertemuan langsung seperti bermain sepak bola, tenis, atau berenang.
Di bawah undang-undang baru, perusahaan media sosial tidak akan dapat memaksa pengguna untuk memberikan identitas diri mereka, termasuk ID digital, untuk mengetahui usia mereka.
Banyak platform media sosial memiliki kebijakan yang melarang anak-anak di bawah umur menggunakan layanan mereka. Sayangnya, kebijakan tersebut sering diabaikan oleh pengguna dan orang tua.
Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa beberapa platform diduga menggunakan algoritma untuk membuat remaja kecanduan layanan mereka. Namun, klaim ini dibantah keras oleh perusahaan media sosial.
Para pakar juga menyebutkan bahwa dampak penggunaan media sosial di kalangan remaja berkaitan dengan rendahnya kepercayaan diri dan masalah psikologis.
#sosialmedia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/558490/resmi-australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos-denda-rp-500-m-jika-melanggar
Melalui keputusan bersejarah, Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Setelah itu, siapa pun yang berusia 16 tahun atau lebih muda akan diblokir dari penggunaan platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Pelarangan media sosial ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak.
Aturan ini juga mengharuskan platform media sosial untuk bertanggung jawab atas denda hingga 50 juta dolar Australia (setara Rp 500 miliar) jika gagal secara sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan bahwa undang-undang tersebut mendukung orang tua yang khawatir dengan dampak buruk dunia maya terhadap anak-anak mereka.
Albanese juga menginginkan agar anak-anak muda Australia melepaskan ponsel mereka dan mulai terbiasa dengan aktivitas fisik, serta lebih sering melakukan pertemuan langsung seperti bermain sepak bola, tenis, atau berenang.
Di bawah undang-undang baru, perusahaan media sosial tidak akan dapat memaksa pengguna untuk memberikan identitas diri mereka, termasuk ID digital, untuk mengetahui usia mereka.
Banyak platform media sosial memiliki kebijakan yang melarang anak-anak di bawah umur menggunakan layanan mereka. Sayangnya, kebijakan tersebut sering diabaikan oleh pengguna dan orang tua.
Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa beberapa platform diduga menggunakan algoritma untuk membuat remaja kecanduan layanan mereka. Namun, klaim ini dibantah keras oleh perusahaan media sosial.
Para pakar juga menyebutkan bahwa dampak penggunaan media sosial di kalangan remaja berkaitan dengan rendahnya kepercayaan diri dan masalah psikologis.
#sosialmedia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/558490/resmi-australia-larang-anak-di-bawah-16-tahun-main-medsos-denda-rp-500-m-jika-melanggar
Category
🗞
Berita