Warga Kabupaten Serang kini bisa mencetak administrasi kependudukan secara mandiri melalui mesin anjungan Dukcapil Mandiri di Mal Pelayanan Publil (MPP) di Kawasan Puspemkab Serang, Rabu 11 Desember 2024.
Masyarakat yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) bisa mencetak sendiri adminduknya kecuali KTPel.
Masyarakat yang telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD) bisa mencetak sendiri adminduknya kecuali KTPel.
Category
🗞
Berita