• tahun lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/12), menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (ANTARA/Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Category

🗞
Berita

Dianjurkan