PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 15 Desember 2024 - The Jong Hian, korban peradilan sesat Pengadilan Negeri Pontianak, 2020, diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung, 2023, berpiutang Rp37,500 juta divonis wajib bayar utang kepada rekan bisnis Djoe Cin Bun Rp715 juta minta perlindungan hukum Presiden. ***
Category
🗞
Berita