• 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon pada Senin, (16/12/2024).

Menanggapi putusan MA tersebut Eks Kabareskrim yang juga sempat dihadirkan sebagai ahli di persidangan, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut penolakan itu merupakan tragedi hukum.

Lantas apa alasan Susno mengatakan hal itu?

Simak wawancara Jurnalis Digital KompasTV, Shinta Millenia dan Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji berikut ini.

Baca Juga [FULL] Jawaban Susno Duadji Dicecar Jaksa di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/video/539820/full-jawaban-susno-duadji-dicecar-jaksa-di-sidang-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon

#susnoduadji #kasusvina #vinacirebon

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560838/susno-duadji-buka-bukaan-soal-ma-tolak-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-tragedi-hukum

Dianjurkan