SEMARANG, KOMPAS.TV - Warga negara asing (WNA) asal Myanmar bernama Nang Phong yang nekat nyaru sebagai warga negara Indonesia (WNI), saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap. Nang Phong yang semula berniat mengurus berkas perpanjangan kepemilikan paspor, justru terpergok memalsukan dokumen identitas dirinya.
Diketahui Nang Phong mengajukan permohonan e-paspor, dengan sejumlah berkas identitas WNI atas nama KTP Sarina, dengan tempat kelahiran Kebumen, namun berdomisili di Kota Medan, Sumut.
Secara fisik Nang Phong sangat mirip dengan WNI, karena Myanmar masih serumpun dengan Indonesia. Namun, saat dilakukan tes wawancara, baru ketahuan bahwa Nang Phong merupakan warga Myanmar, karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kantor keimigrasian sendiri masih mendalami, apakah identitas yang dimiliki pelaku asli atau palsu, termasuk motif dan tujuan membuat paspor ini. Dugaan sementara petugas, pelaku menghindari overstay yang dilakukannya.
"Kantor Imigrasi Cilacap telah berhasil mengamankan warga negara asing perempuan, yang ingin mengajukan paspor Republik Indonesia selayaknya sebagai warga negara Indonesia pada umumnya. Karena kejelian petugas pada saat dia melakukan poto dan wawancara ternyata terindentifikasi bahwa dia seorang WNA," jelas Edy Eko Putranto, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng.
Diketahui, pelaku sudah menikah dengan seorang WNI asal Kebumen dan menetap di Kebumen. Pelaku dijerat dengan pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
#imigrasi #myanmar #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561126/ajukan-paspor-warga-myanmar-nekat-nyaru-jadi-wni
Diketahui Nang Phong mengajukan permohonan e-paspor, dengan sejumlah berkas identitas WNI atas nama KTP Sarina, dengan tempat kelahiran Kebumen, namun berdomisili di Kota Medan, Sumut.
Secara fisik Nang Phong sangat mirip dengan WNI, karena Myanmar masih serumpun dengan Indonesia. Namun, saat dilakukan tes wawancara, baru ketahuan bahwa Nang Phong merupakan warga Myanmar, karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kantor keimigrasian sendiri masih mendalami, apakah identitas yang dimiliki pelaku asli atau palsu, termasuk motif dan tujuan membuat paspor ini. Dugaan sementara petugas, pelaku menghindari overstay yang dilakukannya.
"Kantor Imigrasi Cilacap telah berhasil mengamankan warga negara asing perempuan, yang ingin mengajukan paspor Republik Indonesia selayaknya sebagai warga negara Indonesia pada umumnya. Karena kejelian petugas pada saat dia melakukan poto dan wawancara ternyata terindentifikasi bahwa dia seorang WNA," jelas Edy Eko Putranto, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng.
Diketahui, pelaku sudah menikah dengan seorang WNI asal Kebumen dan menetap di Kebumen. Pelaku dijerat dengan pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
#imigrasi #myanmar #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561126/ajukan-paspor-warga-myanmar-nekat-nyaru-jadi-wni
Category
🗞
Berita