Tindak pidana korupsi atau tipikor pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama Ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain. Tersangka adalah I Nyoman Berata, 48 tahun, diduga sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan deposito sehingga menimbulkan kerugian keuangan perekonomian daerah Desa Adat Ngis.
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
Category
🗞
Berita