• kemarin dulu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskriim Polres Sukabumi Kota, menagkap mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial MA, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. MA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2024. MA diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2021 2023. Korupsi itu dilakukan ketika tersangka ma mencairkan DD dan ADD tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Cikahuripan. Tersangka juga mengelola sendiri aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) serta aplikasi Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sitanti), mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa.

Sedangkan pencairan dilakukan tersangka MA dengan menggunakan rekening penampung bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa. Kemudian menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDES yang ditetapkan. Kasus ini terungkap ketika adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap empat yang tidak disalurkan kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Adapun total kerugian negara mencapai tiga ratus juta lebih.

Tersangka MA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561220/diduga-menyelewengkan-dana-desa-mantan-sekdes-ditangkap

Dianjurkan