AboutMalang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat di Sidoarjo oleh Pj Sekda Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung industri otomotif di Jawa Timur.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB tetap mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 yang memberikan keringanan bagi masyarakat. Meski pendapatan asli daerah (PAD) Jatim menurun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi daerah.
Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB tetap mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 yang memberikan keringanan bagi masyarakat. Meski pendapatan asli daerah (PAD) Jatim menurun, kebijakan ini diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi daerah.
Category
🗞
Berita