• 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri.

Dalam aturan terbaru, perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden RI.

Aturan perjalanan dinas luar negeri terbaru membatasi secara khusus jumlah orang yang dibawa ke luar negeri.

Saat ini aturan terbaru mewajibkan permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan, melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri.

Dalam aturan terbaru, jumlah peserta perjalanan dinas luar negeri dibatasi berdasarkan jenis kegiatan.

Misalnya untuk kegiatan pameran dibatasi maksimal 5 orang, sementara untuk kegiatan pelatihan dibatasi maksimal 10 orang.

Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri untuk mendapat persetujuan Presiden, 7 hari sebelumnya. Adapun laporan disampaikan 2 minggu setelah pulang ke Indonesia.

Jika ada perjalanan dinas luar negeri dilakukan sebelum disetujui Presiden akan menjadi tanggung jawab pimpinan lembaganya.

Baca Juga Aturan Baru Dinas Luar Negeri Pejabat: Jumlah Peserta Dibatasi, Pengajuan ke Presiden H-7 di https://www.kompas.tv/nasional/562815/aturan-baru-dinas-luar-negeri-pejabat-jumlah-peserta-dibatasi-pengajuan-ke-presiden-h-7

#dinasluarnegeri #dlnizinpresiden #aturandln

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562825/istana-terbitkan-aturan-baru-dinas-luar-negeri-pejabat-harus-seizin-presiden

Dianjurkan