• kemarin dulu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya seorang pelajar SMK di Semarang di tangan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig, sempat menimbulkan simpang siur.

Selain korban tewas, terdapat 2 rekan korban yang terluka akibat tembakan.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada 3 Desember lalu, Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepaskan tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.

Irwan juga meminta maaf atas tindakan anggotanya dan siap bertanggung jawab.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Aris mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Propam Polri, Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dipecat tidak dengan hormat oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Irwan dimutasi dari jabatannya pada saat Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus penembakan oleh anggota Polrestabes Semarang yang menewaskan seorang pelajar.

Kombes Irwan Anwar dimutasi sebagai Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama, dan Pengabdian Masyarakat di STIK Lemdiklat Polri.

Posisi Kapolrestabes Semarang kemudian digantikan oleh Kombes M. Syahduddi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Kita bahas bersama Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto.

Baca Juga Tersangka Robig Zaenudin Tak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK di Semarang di https://www.kompas.tv/regional/563462/tersangka-robig-zaenudin-tak-dihadirkan-dalam-rekonstruksi-penembakan-siswa-smk-di-semarang

#penembakan #polisi #semarang #mutasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/563474/pengamat-kepolisian-respons-mutasi-kapolrestabes-semarang-buntut-kasus-polisi-tembak-siswa

Dianjurkan