Korban tumpahan cairan soda kaustik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan proses ganti rugi kerusakan kendaraan dari pihak perusahaan CV Yasindo Multi Pratama, pada Kamis 2 Januari 2025. Pasalnya, pihak perusahaan memukul rata nominal ganti rugi kerusakan hanya sebesar Rp300 ribu. Selain itu, masih ada pemilik kendaraan rusak belum terdata.
Kondisi ini dialami Sudarsih, pengendara asal Jakarta ini tiga kali bolak-balik Jakarta-Bandung untuk mengurus penggantian sepeda motor mati total akibat tumpahan cairan kimia soda kaustik. Saat kejadian, dirinya telah bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan untuk mendata dan menetapkan nominal penggantian. Namun, saat hari penggantian tiba, data kendaraan miliknya tak tercatat oleh perusahaan.
Sudarsih mengatakan dirinya diwajibkan harus melakukan pendataan ulang untuk keempat kalinya supaya bisa menerima uang ganti rugi. Dirinya mengaku sangat kecewa karena harapan besar menerima uang harus pupus. Padahal, ia berangkat dari Jakarta sejak pukul 04:00 WIB dini hari.
Sementara itu, perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan pihaknya memfokuskan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Kondisi ini dialami Sudarsih, pengendara asal Jakarta ini tiga kali bolak-balik Jakarta-Bandung untuk mengurus penggantian sepeda motor mati total akibat tumpahan cairan kimia soda kaustik. Saat kejadian, dirinya telah bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan untuk mendata dan menetapkan nominal penggantian. Namun, saat hari penggantian tiba, data kendaraan miliknya tak tercatat oleh perusahaan.
Sudarsih mengatakan dirinya diwajibkan harus melakukan pendataan ulang untuk keempat kalinya supaya bisa menerima uang ganti rugi. Dirinya mengaku sangat kecewa karena harapan besar menerima uang harus pupus. Padahal, ia berangkat dari Jakarta sejak pukul 04:00 WIB dini hari.
Sementara itu, perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan pihaknya memfokuskan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita