KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Tersangka HM dan JKA diduga korupsi dana CSR untuk pembangunan drainase Sungai Tapak Gale.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 25 saksi dan menyita berkas-berkas terkait permohnan surat kerja sama. Kedua pelaku dijerat dengan UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur di https://www.kompas.tv/video/565505/ketua-kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-hasto-sesuai-prosedur
Editor Video: Dawud Majid
#korupsi#kadeskorupsi#tipikor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/565512/kepala-desa-diduga-korupsi-6-miliar-dana-csr-untuk-drainase-sungai
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 25 saksi dan menyita berkas-berkas terkait permohnan surat kerja sama. Kedua pelaku dijerat dengan UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur di https://www.kompas.tv/video/565505/ketua-kpk-pastikan-penggeledahan-rumah-hasto-sesuai-prosedur
Editor Video: Dawud Majid
#korupsi#kadeskorupsi#tipikor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/565512/kepala-desa-diduga-korupsi-6-miliar-dana-csr-untuk-drainase-sungai
Category
🗞
Berita