• kemarin
PALEMBANG--Kasus sidang gugatan proyek villa yang berada di kawasan Gandus Palembang yang menjerat mantan calon Gubernur Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,Rabu(8/1/2025).
Pantuan di ruang sidang hakim menghadirkan dua saksi dari penggugat, Sholeha(Arsitek) dan Sri Riyanto(Administrasi).
“Hari ini kami mendengar dari keterangan saksi yang mendesain langsung vila Gandus dengan adanya keterangan saksi ini kami optimis bisa memenangkan perkara ini,”ujar kuasa hukum dari Penggugat Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya Mutiara Rz.
Arifia Hamdani menjelaskan, bila kedua saksi yang memberikan keterangan ini ialah arsitek dan administrasi yang pernah tinggal dan berhubungan langsung dengan Herman Deru dalam proyek yang bernilai 4,7 miliar rupiah.”Prinsipnya gugatan ini saya layangkan kepada tergugat bukti yang kita ajukan kita optimis 1,000 persen kita kan menang,”tegasnya.
Selanjutnya sidang selanjutnya penggugat akan menghadirkan empat orang saksi. “kita hadirkan 4 orang lagi seperti kepala tukung orang yang bertemu dengan Herman Deru Langsung,”katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum tergugat saat akan diwawancarai enggan memberikan komentar.
Sebelumnya kasus gugatan terhadap Herman Deru ini berawal dari kliennya Arifia Hamdani pada tahun 2018 dipanggil Herman Deru untuk mengerjakan proyek di lahan seluas 16 hektar di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Tanah seluas 16 hektar itu dibuat berbagai fasilitas seperti villa, stable, taman dan masih banyak lagi. Pengerjaan proyek tersebut memakan waktu tiga tahun atau tepatnya dari 2018 -2021.

"Pembangunan proyek selama 3 tahun tersebut memakan biaya sebesar Rp 11 miliar. Namun Herman Deru masih memiliki sisa uang pembayaran yang belum dilunasi terhadap klien kami sebesar Rp 4,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat saat akan diwawancarai enggan memberikan komentar.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan