SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tersangka berinisial EH 34 tahun, asisten rumah tangga, asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, tiba tiba jatuh pingsan saat konferensi pers digelar Polres Sukabumi Kota, terkait pengungkapan pencurian perhiasan emas dan berlian senilai 750 juta rupiah. Pelaku yang tidak sadarkan diri ini terpaksa digotong ke ruang penyidik agar kondisinya kembali seperti biasa.
Pelaku nekat mencuri perhiasan emas dan berlian serta barang berharga lainnya, yang tersimpan di dalam kamar saat pemilik rumah SI 50 tahun yang berprofesi seorang dokter ini sedang bekerja. Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024. Barang barang yang diambil tersangka ini berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga, cincin emas bermata gyok dikelilingi berlian, kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram, dan satu buah cincin berlian cartier seberat 4,9 gram berhasil di gondol. Untuk mengelabui majikannya, tersangka menukar barang tersebut dengan barang tiruan atau palsu.
Aksinya terbongkar pemilik rumah, setelah mencurigai perhiasan yang dimilikinya ini lebih ringan dan berubah bentuk, sehingga langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Dari laporan tersebut kepolisian berhasil menangkap pelaku EH 34 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/566931/art-curi-emas-dan-berlian-majikan-senilai-750-juta-rupiah
Pelaku nekat mencuri perhiasan emas dan berlian serta barang berharga lainnya, yang tersimpan di dalam kamar saat pemilik rumah SI 50 tahun yang berprofesi seorang dokter ini sedang bekerja. Aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024. Barang barang yang diambil tersangka ini berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga, cincin emas bermata gyok dikelilingi berlian, kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram, dan satu buah cincin berlian cartier seberat 4,9 gram berhasil di gondol. Untuk mengelabui majikannya, tersangka menukar barang tersebut dengan barang tiruan atau palsu.
Aksinya terbongkar pemilik rumah, setelah mencurigai perhiasan yang dimilikinya ini lebih ringan dan berubah bentuk, sehingga langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Dari laporan tersebut kepolisian berhasil menangkap pelaku EH 34 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/566931/art-curi-emas-dan-berlian-majikan-senilai-750-juta-rupiah
Category
🗞
Berita