RUBICNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng melakukan peninjauan terhadap bangunan yang diduga belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui jika bangunan Mie Gacoan yang berada di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu melanggar aturan.
Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran secara lisan terhadap pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pada Rabu (15/1/2025).
Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng Muhammad Masruri mengatakan jika bangunan Mie Gacoan cabang Jember itu belum melengkapi izin.
Diketahui jika bangunan Mie Gacoan yang berada di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu melanggar aturan.
Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran secara lisan terhadap pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pada Rabu (15/1/2025).
Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng Muhammad Masruri mengatakan jika bangunan Mie Gacoan cabang Jember itu belum melengkapi izin.
Category
🗞
Berita