MAKASSAR, KOMPAS.TV - polisi akhirnya mengungkap kematian seorang ibu rumah tangga di makassar, sulawesi selatan. Korban ternyata dibunuh oleh seorang pemuda yang hendak mencuri di rumah korban.
Kasus meninggalnya ibu rumah tangga, di sebuah rumah di jalan rajawali satu, lorong tiga belas, kota makassar, sulawesi selatan akhirnya terungkap.
Perempuan dua anak itu ternyata korban pembunuhan, yang dilakukan seorang pemuda, berinisial r-l. Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu di tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan mariso, kota makassar. Pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah cctv di sekitar lokasi.
Pelaku awalnya melintas di rumah korban dan menemukan pintu rumah tak terkunci. Niat pelaku awalnya yang hendak mencuri, kemudian membunuh dan memperkosa korban lantaran khawatir ketahuan.
uang hasil pencurian tiga ratus ribu rupiah diduga kuat di gunakan untuk membeli narkoba. Hasil tes urin pelaku pun positif narkoba.
atas perbuatannya, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, disangkakan tiga pasal, masing masing pembunuhan, perkosaan, dan perampokan. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568592/polisi-ringkus-remaja-pelaku-pembunuhan-ibu-dua-anak-di-makassar
Kasus meninggalnya ibu rumah tangga, di sebuah rumah di jalan rajawali satu, lorong tiga belas, kota makassar, sulawesi selatan akhirnya terungkap.
Perempuan dua anak itu ternyata korban pembunuhan, yang dilakukan seorang pemuda, berinisial r-l. Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu di tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan mariso, kota makassar. Pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah cctv di sekitar lokasi.
Pelaku awalnya melintas di rumah korban dan menemukan pintu rumah tak terkunci. Niat pelaku awalnya yang hendak mencuri, kemudian membunuh dan memperkosa korban lantaran khawatir ketahuan.
uang hasil pencurian tiga ratus ribu rupiah diduga kuat di gunakan untuk membeli narkoba. Hasil tes urin pelaku pun positif narkoba.
atas perbuatannya, pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, disangkakan tiga pasal, masing masing pembunuhan, perkosaan, dan perampokan. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568592/polisi-ringkus-remaja-pelaku-pembunuhan-ibu-dua-anak-di-makassar
Kategori
🗞
Berita