• 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera membenahi peraturan yang berkaitan dengan pinjaman online, termasuk langkah hukum yang bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah segera membuat regulasi soal pinjaman online yang marak di masyarakat.

Pengaturan akan mencakup suku bunga, langkah hukum dan penagihan yang dilakukan secara ilegal.

Menurut Yusril, perlu ada sinkronisasi peraturan yang sudah ada agar penerapannya bisa melindungi dan tidak merugikan masyarakat.

Secara resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga penyedia pinjaman online.

Baca Juga OJK: Ada 97 Perusahaan Pinjol Legal di Indonesia, Ini Daftarnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/568484/ojk-ada-97-perusahaan-pinjol-legal-di-indonesia-ini-daftarnya

#pinjol #menkokumham #ojk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568915/menko-kumham-yusril-sebut-pemerintah-akan-benahi-peraturan-pinjol

Dianjurkan