• 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) pada tahun 2018 lalu tidak sesuai dengan desain awal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek pembangunan flyover Simpang SKA saat itu sebesar Rp 159 miliar dan dibuat tanpa perhitungan yang detail.

Asep menjelaskan, perkara bermula ketika GR mengambil alih pengerjaan review detail engineering design (DED) dari PT PI. GR juga meminjam bendera PT PI selaku perusahaan konsultan perencana dan pekerjaan review DED proyek flyover tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KPK #FlyoverSKA #FlyoverSKAPekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan