• bulan lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang berstatus buron sejak Oktober 2021, di Singapura.

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi untuk melakukan pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, belum memberi penjelasan secara rinci mengenai penangkapan Paulus Tannos di Singapura.

Ia meminta dukungan publik untuk kelancaran proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos kembali ke Indonesia setelah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Singapura selesai dilakukan.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Namun, pada 19 Oktober 2019, ia menghilang dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.

Paulus Tannos menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca Juga KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura di https://www.kompas.tv/nasional/569334/kpk-tangkap-buron-kasus-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-di-singapura

#kpk #korupsi #ektp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569389/sederet-fakta-kpk-tangkap-paulus-tannos-buron-korupsi-e-ktp-di-singapura-kapan-dipulangkan

Dianjurkan