SURABAYA, KOMPAS.TV - Panti asuhan tempat berlindung anak yatim piatu justru menjadi rumah yang mengerikan dan traumatis bagi anak-anak. Ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang bapak asuh pemilik panti asuhan Budi Kencana di Surabaya tega melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya selama tiga tahun terakhir.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Mirisnya, kasus ini dilakukan oleh bapak asuh pemilik panti asuhan berinisial NK kepada anak asuhnya yang berumur 15 tahun sejak awal tahun 2022 lalu.
Selama melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban yang merupakan anak asuhnya secara psikologis. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan oleh ibu asuh korban yang sudah cerai sejak Februari 2022 lalu.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, PKS Akan Beri Sanksi Internal di https://www.kompas.tv/video/539863/tersangka-pencabulan-dilantik-jadi-anggota-dprd-singkawang-pks-akan-beri-sanksi-internal
#surabaya #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571446/bejat-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-diduga-cabuli-anak-asuh
Seorang bapak asuh pemilik panti asuhan Budi Kencana di Surabaya tega melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya selama tiga tahun terakhir.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Mirisnya, kasus ini dilakukan oleh bapak asuh pemilik panti asuhan berinisial NK kepada anak asuhnya yang berumur 15 tahun sejak awal tahun 2022 lalu.
Selama melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban yang merupakan anak asuhnya secara psikologis. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan oleh ibu asuh korban yang sudah cerai sejak Februari 2022 lalu.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, PKS Akan Beri Sanksi Internal di https://www.kompas.tv/video/539863/tersangka-pencabulan-dilantik-jadi-anggota-dprd-singkawang-pks-akan-beri-sanksi-internal
#surabaya #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571446/bejat-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-diduga-cabuli-anak-asuh
Kategori
🗞
Berita