• 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Sejak Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 10 Januari lalu, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi, antara lain warga, surveyor, mantan pegawai, dan pejabat BPN Kabupaten Tangerang.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Jika ada, status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dari hasil investigasi kasus pagar laut di perairan Tangerang, selain temuan maladministrasi, Ombudsman RI juga menemukan ada 6 indikasi pelanggaran pidana. Ombudsman mendorong penegak hukum untuk mengusut indikasi pidana tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebut penguasaan ruang laut menjadi motif kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Baca Juga Menteri ATR Kaget Temui 89 SHM Warga Pindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Ada Dugaan Pidana? di https://www.kompas.tv/regional/571559/menteri-atr-kaget-temui-89-shm-warga-pindah-ke-area-pagar-laut-bekasi-ada-dugaan-pidana

#pagarlaut #tangerang #pidanapagarlaut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571562/bareskrim-gelar-perkara-kasus-pagar-laut-tangerang-ombudsman-ada-6-indikasi-pelanggaran-pidana

Dianjurkan