• kemarin dulu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebelumnya penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025. Namun, karena menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang sebelumnya diajukan oleh paslon nomor urut 01, jadwal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah belum bisa dipastikan.

Meskipun gugatan paslon satu telah dicabut. Namun, penetapan calon terpilih tetap menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, selanjutnya KPU Provinsi Jawa Tengah menunggu arahan dari KPU RI untuk jadwal penetapan calon terpilih yang akan dilakukan secara serentak.

"Di sini sebenarnya KPU secara range itu sudah bisa sesungguhnya merancang kapan penetapan calon terpilih ini akan dilakukan. Tetapi mengingat KPU RI selama ini itu ada kebutuhan untuk melakukan penetapan calon terpilih secara serentak ya, tanggalnya berapa itu yang masih kita menunggu arahan," ujar Muslim Aisha, Komisioner KPU Provinsi Jateng.

Selain paslon terpilih pada Pilgub Jateng, terdapat tiga daerah lain yang paslon terpilih hasil pilkada tingkat kabupaten/kota digugat ke Mahkamah Konstitusi, ketiga daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Pemalang dan Klaten.

#pilkada #kpu #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571701/penetapan-calon-terpilih-pilkada-tunggu-arahan-kpu-ri

Dianjurkan