PEMALANG, KOMPAS.TV - Polres Pemalang mengamankan lima orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah daerah di Pemalang sejak awal Januari 2025. Kelimanya adalah SB, ES, M, W, dan IM, yang merupakan warga Indramayu Jawa Barat, Batang dan Pemalang.
Para tersangka beraksi pada tiga kasus yang berbeda. Tersangka berinisial SB yang merupakan residivis dari Kabupaten Batang melakukan aksinya di Kecamatan Comal.
Kemudian tersangka ES serta M dan W dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta, Kecamatan Belik. Selanjutya Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial IM warga Desa Mejagong, Randudongkal yang melakukan aksinya di desanya sendiri.
Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah sepeda motor, dan satu mobil untuk melancarkan aksinya. Para tersangka merupakan para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah pantura.
"Saat ini kelima tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan proses hukum sudah berjalan, barang bukti sudah kami kumpulkan," jelas AKP Andika Oktavian, Kasatreskrim Polres Pemalang.
Kelima tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Pemalang. Mereka dituntut pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pemalang #curamor #pantura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571993/5-pelaku-curanmor-pantura-ditangkap-polisi
Para tersangka beraksi pada tiga kasus yang berbeda. Tersangka berinisial SB yang merupakan residivis dari Kabupaten Batang melakukan aksinya di Kecamatan Comal.
Kemudian tersangka ES serta M dan W dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta, Kecamatan Belik. Selanjutya Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial IM warga Desa Mejagong, Randudongkal yang melakukan aksinya di desanya sendiri.
Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah sepeda motor, dan satu mobil untuk melancarkan aksinya. Para tersangka merupakan para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah pantura.
"Saat ini kelima tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan proses hukum sudah berjalan, barang bukti sudah kami kumpulkan," jelas AKP Andika Oktavian, Kasatreskrim Polres Pemalang.
Kelima tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Pemalang. Mereka dituntut pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pemalang #curamor #pantura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571993/5-pelaku-curanmor-pantura-ditangkap-polisi
Kategori
🗞
Berita