• 3 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membatalkan larangan pengecer atau sub-pangkalan menjual elpiji 3 kilogram.

Meski demikian, pembeli kini diwajibkan menunjukkan KTP sebagai syarat untuk membeli, sementara para pengecer harus mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kilogram di warung eceran yang mulai berlaku 1 Februari 2025 memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pemilik sub-pangkalan elpiji di Jakarta mengaku akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, namun banyak pengecer mengeluhkan kewajiban memeriksa KTP pembeli, terutama saat toko dalam kondisi ramai.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, karena gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Masyarakat pun diimbau membeli elpiji 3 kilogram langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

#ktp #elpiji

Baca Juga Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Pembuat Uang Palsu, Sita Rp15 Juta di https://www.kompas.tv/regional/572302/polda-banten-tangkap-14-pelaku-pembuat-uang-palsu-sita-rp15-juta



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572306/pemerintah-cabut-larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-pembeli-wajib-tunjukkan-ktp

Dianjurkan