• 3 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya menjalani sidang komisi kode etik Polri dalam kasus dugaan pemerasan.

Sidang digelar di dua tempat yang berbeda dan majelis yang berbeda.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang hadir dalam sidang kode etik menyebut sidang kode etik yang digelar hari ini diikuti oleh 5 terduga pelanggar yaitu AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M dan IPDA ND.

Kelima terduga pelanggar ini diduga ikut bersama AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan.

Selain sidang etik, AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengguat yang juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro.

Penasihat hukum penggugat menyebut, gugatan akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan untuk menambah pihak tergugat, supaya nilai kerugian yang digugat bisa ditingkatkan.

Baca Juga [FULL] Keterangan Kompolnas soal Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Terkait Dugaan Pemerasan di https://www.kompas.tv/nasional/572344/full-keterangan-kompolnas-soal-sidang-etik-akbp-bintoro-cs-terkait-dugaan-pemerasan

#akbpbintoro #kompolnas #sidangetik

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572382/sidang-kode-etik-akbp-bintoro-kompolnas-21-saksi-diperiksa

Dianjurkan